KAB SUKABUMI||KONTENJABAR.COM – Pembangunan bendungan irigasi di beberapa pelosok kecamatan kabpaten sukabumi tentunya itu semua di awali dengan perencanaan yang matang.
Dan barang tentu di survai lebih awal dari jauh jauh hari ke setiap titik lokasi pekerjaan oleh konsultan dibidangnya.semua tentu melalui perencanaan matang untuk menghasilkan berapa anggaran harus di kucurkan ke salah satu titik pekerjaan pembangunan irigasi tersebut
. Seperti titik pekerjaan rekontruksi saluran induk daerah irigasi pasir malang Desa Mekar asih Kecamatan Simpenan kabupaten sukabumi, dengan pagu Anggaran sebesar Rp : 1.527.178.628,55.
dari dinas BPBD kabupaten sukabumi sumber dana APBD Tahun 2023. dengan pelaksana CV DEMI KARYA. pekerjaan ini memanfaatkan bahan material dari lokasi pekerjaan seperti batu pasir tidak sesuai dengan SOP juga RAB sudah barang tentu mengurangi mutu hasil dari pekerjaan.
Ditempat lain bidang investigasi kpk jabar juga mendatangi salah satu titik pekerjaan rekontruksi saluran induk daerah irigasi dihujung desa wangun sari kec cisolok kab Sukabumi,
Dgn pagu Rp : 1.328.181.647,09.dinas badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD) sumber APBD thn 2023.dgn pelaksana CV Sultan saleh, dan hasil dari lapangan sama pekerjaan itu memanfaatkan bahan material dr lokasi pekerjaan. Yg barang tentu tidak sesuai dgn specs karena pasir yg terlalu tinggi kadar tanahnya,
Dan dilihat dari uraian pekerjaan dititik tersebut ada beberapa uraian pekerjaan, seperti ada satu uraian yg menerangkan pemasangan talang tp kan talang itu masih talang yg dulu tidak ada satu talang pun yg dipasang baru atau diganti yg baru, ungkap tim investigasi kpk jabar.
Serta pasir dilakukan cor kualitasnya diduga tidak sesuai SOP karena memanfaatkan bahan matrial dari lokasi pekerjaan, padahal, diutamakan sebagai perekat diantara batu tersebut, tidak tutup kemungkinan hal tersebut akan mempengaruhi kualitas dan umur proyek. kini diduga tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB),” tambahnya.
Katua kpk jabar setda kab sukabumi E. Suhendi menerangkan saat terjun langsung di lokasi Proyek tersebut, “Seharusnya dalam bangunan itu selalu ada pengawasan dari pihak konsultan dan pihak dari dinas pengairan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat,”kata E. Suhendi.
Lanjut E. Suhendi, Bahwa bangunan irigasi ini seperti pondasi bawah diduga banyak yang tidak sesuai mulai dari pengerjaan tidak dilakukan pengalian yang seharusnya -+50 Cm, Bahkan alat pengaduk semen atau yang disebut molen tidak ada, sehingga proyek irigasi dari Dinas Badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Sukabumi,
E. Suhendi juga menegaskan, Seharusnya dengan adanya hal ini, peran aktif konsultan dan pengawas maupun dari dinas terkait harus mengawasi regulasi pembangunan untuk peningkatan mutu kualitas sehingga bisa di rasakan manfaatnya buat masyarakat secara umum,” ujarnya.
Dari konfirmasi kpk jabar ke pihak dinas BPBD kabupaten Sukabumi pengakuan nya,mau konfirmasi ke pihak pelaksana CV yg mengerjakan proyek tersebut,”pungkasnya. (Kadis BPBD)
Memperhatikan undang undang unerba bahwa mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki ijin resmi. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
Jadi jelas disini dinas badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD) kabupaten sukabumi di duga melakukan pembiaran pekerjaan yang tidak sesuai SOP dan RAB sudah di tentukan, pungkas E. Suhendi.
Reporter : Bustomi- JH
Editor : Kurniawan