Salah Satu Oknum LBH Diduga Jadi  Pendampingan Hukum Desa Di wilayah Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Dalam aturan Permendes 8 thn 2022 Di poin ini sudah jelas aturannya, sementara bantuan  hukum untuk aparat desa penjelasan dalam bentuk apa, apakah bantuan untuk meningkatkan SDM aparatur desa atau bantuan apabila aparatur desa terkena permasalahan hukum.

Tidak ada penjelasan secara jelas  jenis bantuan hukum apa yang diberikan untuk aparatur Desa..
Kalau untuk bantuan hukum aparatur desa nya atau kadesnya sendiri tidak masuk. Dan akan menjadi preseden buruk apabila menggunakan dana desa untuk kades atau aparatur desa nya yang sedang bermasalah dengan hukum.
Bisa jadi nantinya kalau ada oknum kades atau aparatur desa tersangkut pidana menggunakan dana Desa.
Boleh Anggaran dikeluarkan dari ADD atas dasar melakukan pendampingan hukum untuk masyakatnya.

Sangat gak relevan kades punya dosa karena sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tapi pakai uang negara buat bayar pendamping hukum.

Ketua Komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK JABAR)setda kab sukabumi  ” E. Suhendi” Mengatakan pada awak media bahwa pihaknya menduga keras telah terjadi pembiaran pada dugaan keras penyalah gunaan Dana Desa yang dilakukan beberapa Desa terkait Dana Pendampingan hukum kepada salah satu Oknum LBH di wilayah Kabupaten Sukabumi yang mana diduga keras puluhan ( 62 )Desa yang sudah transfer dana ke rekening Oknum LBH tersebut.

Lanjut E. Suhendi bahwa pihaknya jelas menyangkan dengan yang terjadi di beberapa Desa di wilayah Kabupaten Sukabumi yang mana diduga keras penyalahgunaan penggunaan Dana Desa dilakukan beberapa Desa hanya untuk memberikan uang tersebut kepada oknum LBH yang mana diduga keras tidak ada legalitas resmi dalam penggunaan anggaran yang di lakukan Desa. Lalu apa kerjanya bagian BIRO HUKUM PEMDA?

Berita Lainnya  FKSPN Kabupaten Bandung Gelar RakerdaTahun 2023

Terkait hal tersebut serta kpk jabar Menduga keras bahwa upaya tersebut hanya demi melindungi oknum Kepala Desa dari beberapa dugaan permasalahan terkait keuangan di Desa sehingga dapat diduga ada niat tidak baik,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan ketua KPK jabar setda kabupaten sukabumi,melihat posisi kasus MoU (bila ada) oleh dan antara Kepala Desa dengan Kantor Hukum secara profesional komersial, dimana telah terjadi pembayaran jasa hukum dan kegiatan pendampingan/Penyuluhan hukum dengan menggunakan uang yang bersumber dari negara(APBN Dana Desa) bukan bersumber dari dana pribadi Kepala Desa atau aparat,maka hal tersebut termasuk kategori penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atau aparat serta merupakan pelanggaran hukum(Kode Etik Profesi Advokat) Oleh Advokat yang menerima pembayaran jasa Hukum.

“Oleh karena itu kpk jabar setda kabupaten sukabumi mendesak dan meminta untuk diusut tuntas prihal pelanggaran hukum dimaksud,”tegasnya.

Reporter : JH- Bustomi
Editor : Asep Hartawan

banner 300x250

Pos terkait