Pemdes Sukamaju  Enggan Memberikan Informasi Publik Yang di Mohon lembaga kpk jabar setda Kab Sukabumi.


KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – ketua KPK jabar setda kab sukabumi ” E Suhendi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada pemdes sukamaju kecamtan Cikakak sesuai degan undang undang No 14 thn 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam isi surat ada beberapa poin program desa sukamaju yang di mohonkan informasi publik, tapi Desa Sukamaju tidak memberikan jawaban apa yang di mohon lembaga kpk jabar malah yang membalas surat kpk jabar adalah LBH LAW FIRM MARPAUNG yang mengatas namakan kuasa hukum Desa.

Tapi sebagai kuasa hukum kenapa tidak melampirkan surat kuasanya. Seharusnya Yang berhak menjawab terkait permohonan informasi publik yang ditujukan kepada salah satu instansi ya tentu instansi itu sendiri tidak dapat dikuasakan
Karena notabene nya adalah pemerintahan bukan berbicara perorangan.
Terkecuali bila sudah ber acara di peradilan maka bisa kuasa hukum
Tapi ini kan sifatnya adalah pemerintahan.
Yang seharusnya dinas pemberdayaan desa dan inspektorat.

Sebenarnya permendes no 8 tahun 2022 itu dititik beratkan untuk pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, bisa dalam bentuk penyuluhan hukum , pelatihan paralegal ,bukan bantuan hukum untuk institusi seperti Kades,
Pengacara bisa bekerja sama dengan desa hanya dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan tentang hukum (kadarkum) bisa dengan desa itu sendiri atau masyarakat yang ada di desa tersebut.
Kalau misalkan kadesnya itu sendiri yang sedang bermasalah dengan hukum membutuhkan jasa pengacara, nah bayar jasanya jangan pake uang ADD.
Karena itu kan perbuatan pribadinya, seperti desa mempasilitasi untuk mengadakan penyuluhan hukum , pelatihan paralegal dengan melibatkan masyarakat atau perangkat desa itu boleh boleh saja diambil pagu anggaran ADD. Pungkas E. Suhendi.

Berita Lainnya  Pemerintah Akan Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Berbasis Elektronik

Ini yg di mohonkan masalah keterbukaan informasi publik ( KIP) tapi yang membalas surat malah Lawyers yang mengatasnamakan sebagai kuasa hukum desa tersebut. Jadi rasanya gak nyambung. Pungkas E. Suhendi.

Lagian masalah program pendampingan hukum ini masih dalam tahapan diskusi antara beberapa pihak belum ketuk palu, tapi kenapa ini sudah berjalan tanpa adanya perintah dari pimpinan yang membawahi desa.
Contohnya kpk jabar konfirmasi ke pihak dinas pemberdayaan desa dan kepada kabag hukum pemda jawabannya masih dalam proses belum ada keputusan dan memerintahkan.

Jadi disini jelas ada dugaan penyalahgunaan penggunaan ADD yang tidak tepat sasaran, harusnya diperuntukkan untuk kaum marjinal,terutama perempuan,anak anak dan kaum masyarakat yang tidak mampu yang bisa menggunakan ADD atas dasar permendes  dengan syarat yg ketat yaitu orang yang tidak mampu dengan keterangan SKTM,
bukan untuk perangkat desa atau kadesnya yang notabene nya mampu dan tidak memenuhi sarat untuk mendapatkan bantuan hukum atas dasar permendes tersebut.
Ada penyalahgunaan wewenang peruntunkan dana yang menimbulkan kerugian negara.

Adapun poin di mohonkan informasi publiknya adalah

Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Padi dan Tanaman Organik)
Rp. 100.950.000. Thn 2022.

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Budidaya Ikan)
Rp. 69.750.000. Thn 2022.

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Pembesaran Ayam Pedaging)
Rp. 28.550.000. Thn 2022.

Terselenggaranya Pengembangan Industri kecil level Desa (Usaha Konveksi)
Rp. 38.300.000.

Kpk jabar mohon uraian poin poin tersebut utk informasi publiknya.

E. Suhendi berpendapat bahwa ini permasalahan program pendampingan hukum diduga telah menyalahi prosedur karena masih dalam tahapan pembahasan belum menemukan titik terang.
Dan kalau memang ini telah menyalahi apa sanksi hukum yg diberikan kepada pemberi dan penerima. Pungkas E. Suhendi.
Ini semua dikembalikan lg kepada semua pihak pihak terkait mohon utk ditindak lanjuti sesuai dgn hukum yg berlaku.

Berita Lainnya  Pertemuan Terbatas Forum Peduli Bungo Sebagai Bentuk Peduli Akan Daerah

Sebelum berita ini tayang  kpk jabar telah konfirmasi  kepada kades sukamaju melalui pesan washsap menanyakan bagaimana tanggapan terkait surat permohonan informasi publik,
Jawaban kades sukamaju ia nanti sedang mempersiapkan nya. Pungkas kades sukamaju.

Editor : Tim Lipsus KJ

banner 300x250

Pos terkait