KPK Jabar Setda Kab Sukabumi Soroti Pendampingan Hukum Desa Sekabupaten Sukabumi

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Ketua komite pencegahan korupsi Jawa Barat (kpk jabar)setda kabupaten Sukabumi E. Suhendi menyebutkan selasa (13/6/2023).

Di permendes No 8 thn 2022 ada Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai
kewenangan Desa meliputi: No 5 poin c.
pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan
yaitu: perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat
adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok
masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.
Inilah juknis yg ada di permendes No 8 thn 2022. Pungkas E. Suhendi.

Dan tolong bagi lawyer/pengacara dan LBH yang di tunjuk sebagai kuasa bila mana menangani suatu permasalahan lampirkan surat kuasanya apalagi membalas surat atas nama kuasa.
Jadi kalau tidak terlampir surat kuasanya itu sudah kena kode etik.

Menurutnya,terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum tetap oleh dan antara aparat secara pribadi Kepala Desa atau aparat Desa,dengan seorang Lawyer itu Sah saja kalau anggarannya menggunakan dana pribadi Kepala Desa atau aparat Desa tersebut.

“Itu Sah-Sah saja kalau konteknya pribadi,tidak boleh bersumber dari Dana Desa yang merupakan Dana bantuan Pemerintah,baik yang bersumber dari Dana Alokasi Desa maupun Dana Bantuan Operasional Kepala Desa atau Perangkat”, tegasnya.

Lebih tegas dikatakannya,karena apabila ternyata jasa pendampingan Hukum dimaksud,pembiayaannya bersumber dari Dana Desa,maka tentu itu termasuk kategori pelanggaran Hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bahkan lebih jauh dapat termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tetapi saya setuju,bila MoU nya antar Lembaga,yaitu Pemerintah Desa MoU  dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),bisa menggunakan Dana Desa di Bidang Pemberdayaan Hukum.

Itu hak Pemerintahan Desa untuk bermitra dengan LBH mana yang dipercaya oleh Pemdes tersebut, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau APDESI tidak boleh melakukan pengarahan secara kolektif untuk Desa -Desa agar bermitra dengan salah satu LBH saja,pungkasnya.

Berita Lainnya  Bacaleg Partai Nasdem Iriyanto PH Dapil 7 (Purnawirawan AD Kostranas) Siap Mengabdi Dan Memberi Solusi

Ketua kpk jabar setda kab Sukabumi mempertanyakan kapasitan Law Firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas Tugas Pokok dan Fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial.

Apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme.dan prosedur berlaku,tidak bersifat monopoli dan syarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja.

Apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini,ditempuh dengan Standar Operasional yang benar (SOP).

Apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur Perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.

Persoalan ini harus terbuka kepada Publik,mengacu Kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana Publik harus mengetahui dan Lembaga Pelayan Publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD,Inspektorat,Bagian Hukum Pemkab Sukabumi,harus membuka ke Publik terkait MoU tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini,Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Sukabumi,Nuryamin, menjelaskan. Bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.

“Terkait anggaran,itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes,BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),”jelas Nuryamin.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program Penyuluhan Hukum ini. Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes,jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.

“Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri,Cibadak,untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi  ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar.,” tegasnya.

Berita Lainnya  Toti Risna KS,SH,Sambut Prosesi Orentasi Caleg DPR RI Se Indonesia.

Repoeter : Bustomi
Editor : Kurniwan

banner 300x250

Pos terkait