JAMBI,||KONTENJABAR.COM – Nasib Malang yang dialami Tyas Anugrah alias Tyas (31), Salah satu karyawan Perusahaan Rokok Ternama di Kabupaten Bungo ditangkap oleh tim Satreskoba Polres Bungo karena diduga terlibat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis ganja.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Renovasi Hia.
” Benar tim opsnal satres narkoba Polres Bungo ada melakukan penangkapan seorang laki-laki di duga mau mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tyas Anugerah alias Tias (32) merupakan salah satu Karyawan Rokok ternama di Kabupaten Bungo ditangkap Anggota kita Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di sebuah Kosan Putih dekat SD AL-AHYAR Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo , Minggu (14/5) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kasat.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada salah satu kosan dekat SD Al-Akhyar tempat sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja dan disimpan di salah satu kost putih kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Iptu Renovasi Hia menambah kan iya merupakan Karyawan salah satu rokok ternama di Kabupaten Bungo, pengakuan Pelaku tersebut, Barang Narkotika Jenis ganja tersebut dibawa dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan rencananya akan dijual dikabupaten Bungo,”Katanya.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat Bungo tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku diduga pengedar tersebut ,” ujarnya Renovasi
Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut dan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku mengedar ganja di Kabupaten Bungo.
“Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 buah asoy warna Putih yang berisi 1 paket daun ganja seberat 37,22 gram yang disimpan disebuah kost yang di balut dengan koran, 1 unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 unit Iphone X Warna Putih,”tambahnya.
Kemudian tim opsnal mengumpulkan barang bukti yang di temukan 1 paket daun ganja dan Beberapa Barang bukti lainnya, lalu tim opsnal membawa pelaku ke Mapolres Bungo untuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Di katakannya lagi atas perbuatannya pelaku di kenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara,”Ucapnya.
Reporter : Eka Larka
Editor : Kurniawan