Mukerda (Badan Hisab Dan Rukyat Daerah Kab Bandung Tahun 2023

KAB BANDUNG,KONTENJABAR.COM – Bandung Gedung Ormas Pembukaan Musyawarah Rapat Kerja pengurus Badan Hisab dan Rukyat dengan tema “BHRD berdaya, dalam bingkai Kabupaten Bandung BEDAS”Kabupaten Bandung di Gedung Ormas Selasa (21/2/2023).

Untuk diketahui bahwa Badan Hisab dan Rukyat kabupaten Bandung dibentuk pada tanggal 17 November 2022, melalui surat keputusan Bupati Bandung nomor : 451.7/kep.738-kesra/2022.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BHRD  Sufroyadi SAg MPdi  mengucapkqn terimakasih kepada Asisten daerah  II Agus Firman MSi yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir dalam Mukerda juga mewakili Bupati ,juga Kepala kantor Kemenag kabupaten Bandung. mengaku prihatin, pasalnya di tengah masyarakat indonesia yang mayoritas muslim, ilmu falak kurang diminati untuk dipelajari.

untuk itu BHRD ditugaskan untuk mengatur waktu, dalam hal ini bicara soal waktu tidaklebih seperti jam, demikian juga halnya pengurus dalam fungsi yang berkaitan dengan tugas dan kesolidan dari pengurus”ujarnya.

“Masyarakat sangat membutuhkan pembinaan dan pemahaman tentang bidang hisab dan rukyat serta kalibrasi arah kiblat”imbuhnya

“Dengan kehadiran BHR ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang agamis,” ucapnya.

Sementara itu Asisten II Agus Firman Ilmu falak sendiri,membantu umat muslim dalam menentukan arah kiblat, kalibrasi arah tempat pemakaman umum, pembuatan jadwal shalat, penentuan awal ramadhan dan 1 syawal maupun Idul Adha bahkan sampai prediksi kapan waktu terjadinya peristiwa gerhana.

” Sayangnya ilmu Falak ini kurang diminati,” ungkapnya.

Agus Firman menandaskan Mukerda pengurus Daerah Badan Hisab Rukyat Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah.

“Bagaimanapun Ilmu Falak atau Hisab-Rukyat memegang peranan penting dalam kegiatan ibadah “tandasnya

Reporter : Gugum Ganjar W
Editor : Kurniawan

banner 300x250
Berita Lainnya  Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Salurkan 600 Paket Sembako untuk KWT

Pos terkait