KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Soreang Grand Hotel Sunshine Kepala Dinas DPMD Drs H. Tata Irawan Bantuan Keuangan Khusus atau yang selanjutnya disebut BKK Adalah Bantuan yang diberikan kepada Desa berupa Uang Yang bersumber dari APBD yang Peruntukanya dan pengelolaanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Sesuai dengan kewenangan Desa,”ujarnya

Tujuan Pemberian BKK Adalah Sebagai bentuk dukungan Daerah Kepada Pemerintah Desa,
Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 306 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan ini dari APBD Kabupaten Bandung yang dimuat dalam Perubahan DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022 Sebesar RP. 179.321.200,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) “tukasnya
Bupati H. M. Dadang Supriatna mengatakan Dalam Rangka mendukung Visi Pemerintahan Kabupaten Bandung Yaitu terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Yang Bangkit , Edukatif,Dinamis, Agamis dan Sejahtera Yang Dijabarkan Melalui Misi
Mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Birokrasi Yang Profesional, dan Tata Kehidupan Masyarakat Yang Berlandaskan Nilai Nilai Keagamaan”imbuhnya
.
Dilaksanaknya Sosialisasi ini, temtu akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur Pemerintahan Kecamatan tentang pengelolaan Bantuan Keuangan Program Bunga Desa session dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku juga mewujudkan pengelolaan Keuangan yang Efektif dan Efisien, Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang bail, yang transfaran Akuntabel dan Partisifatif serta Tertib Administrasi dan disiplin Anggaran Secara tepat early yang didukung dengan Aplikasi Siskeudeus.
Demikian yang dapat saya sampaikan , Semoga Allah Swt Memberikan Kekuatan Lahir dan Batin Kepada Kita sekalian dalam Melanjutkan pengabdian “tuturnya
Reporter : Gugum GW
Editor : Kurniawan