KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Soreang Pemerintah Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh Bupati Bandung , H. M. Dadang Supriatna SIp MSi, Sekretaris Daerah, Kepala DPMPTSP, dan Inspektur Kabupaten Bandung mengikuti Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Kabupaten Bandung tahun 2022. Peringatan Hakordia digelar di Gedung Budaya Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/12).

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD ,sekda, Kapolresta Bandung ,Kejari,Danlud,Dandim,Inspektorat,Kepala OPD Para Camat, Para Kades,
Tema Hakordia tahun ini yaitu “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi”. Acara diisi berbagai kegiatan diantaranya seminar, diskusi, pameran pelayanan publik dan edukasi terkait pencegahan korupsi.

Dadang Supriatna mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung , saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah mempercayakan Jawa Barat untuk menyelenggarakan Hakordia 2022, yang antara lain diisi oleh seminar nasional dengan tema “Menciptakan Layanan Publik Bebas Korupsi”.
“Reformasi di sektor perizinan publik yang tengah dilakukan pemerintah merupakan upaya memperkecil peluang terjadinya korupsi. Pembenahan sistem yang dilakukan memerlukan dukungan pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal pemerintah daerah maupun pengawasan eksternal yang melibatkan beberapa lembaga di luar pemerintahan,” ujar Dadang Supriatna
Dadang menuturkan, pada kesempatan yang baik ini, saya ucapkan selamat memperingati Hakordia tahun 2022. Kami berharap, dengan langkah yang sistematis dari hulu sampai hilir, kita bisa lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.
“Mari kita perkuat komitmen bersama untuk membentuk budaya anti korupsi di seluruh jajaran pemerintah daerah khususnya Provinsi Jawa Barat, menyiapkan generasi muda yang anti korupsi agar pada saatnya nanti Indonesia benar-benar merdeka dari korupsi,” tutur Dadang
Selanjutnya, Kapolresta Bandung KombesPol Kusworo Wibowo S. IK. S. H. M. H. menjelaskan, korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan manusia yang keji, perbuatan melawan hukum yang keji, yang juga disebut dengan extra ordinary crime.
“Undang-Undang Korupsi membagi dua cara penanganan tindak pidana korupsi, yaitu satu dengan cara pencegahan dan yang kedua dengan cara penindakan. Cara pencegahan inilah yang sedang kita akan bahas,” jelas Kusworo
Kusworo menambahkan, ketika ada siapapun dia, apakah masyarakat Republik Indonesia atau warga negara lain yang berada di Indonesia, atau para pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka yang bersangkutan akan diproses, ditangkap, ditahan, disidik, diselidiki, dituntut dan dihukum”Paparnya.
Reporter : Gugum Ganjar W
Editor : Kurniawan