Pemkab Bandung Gelar Sosialilsi Hukum Pertanahan Dan Pengamanan Aset Secara Yuridis Dan Administrasi

KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM
Dinas Perumahan Kawasan  Permukiman dan pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabbupaten Bandung menyelenggarakan  Sosialisasi Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi, Berlangsung Senin (21/11/2022), di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan (EKBANG), H. Marlan S.Ip, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukimman dan Pertanahan, Wahyudin ST. MM, para kepala Desa / Kelurahan se-Kabupaten Bandung.

Sedangkan Narasumber yang dihadirkan, yakni  Natalia Subseksi Hukum Kejaksaan,

Aipda Kiki Hermawan SH. Kasubdin ll Polresta Bandung terkait hukum pidana tanah, Didin Syarifudin SH. MH, dengan materi pengamanan aset tanah dari segi yuridis, Benar dari Unsur akademisi / Fakultas UNPAD.

Tujuan kegiatan sosialisasi dalam rangka   meningkatkan pemahaman pemilikan aset Pemerintahan kabupaten  Bandung dan  untuk menghindari sengketa tanah milik Pemerintah kabupaten Bandung, dan

Mengoptimalkan pengamanan administrasi secara hukum.

Perlu peran kepala desa / kelurahan. Tanah merupakan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut untuk melaksanakan visi dan misi Kabupaten Bandung “BEDAS”, terutama visi ke-5 yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Total aset tanah pemerintah Kabupaten Bandung yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A sebanyak 2.270 bidang, Tanah carik Desa yang sudah di Inventarisir yang tetcatat di KIB A sebanyak 223 bidang  dan Aset tanah yang sudah betsertifikat  sebanyak 420 bidang yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, H.Marlan S.Ip. mewakili Bupati Bandung membuka kegiatan dan  menyampaikan,  tanah adalah tempat untuk berpijak, untuk kehidupan dan bagian simbol kehidupan. Tanah harus dijaga dan dirawat untuk kehidupan.

Marlan mengungkapkan, di Kabupaten Bandung  diharapkan tidak ada namanya sengketa tanah akibat benturan kepentingan.

Berita Lainnya  Sepakati 3 Poin Kerja Sama, PT PIL dengan PT Lion Express Tandatangani MoU

Banyak program strategis  pusat yang memerlukan tanah di kabupaten Bandung.

“seperti program kereta api cepat di Tegal luar yang akan menjadi transit terakhir kereta api cepat Jakarta – Bandung.

Selain sedang berjalan pembebasan lahan Tol GETACI yang perlu sosialisasi kepada masyarakat”, ungkapnya.

Dijelaskan Marlan 500 bidang tanah yang harus di penuhi daerah setiap tahun sesuai ketentuan pusat. Aset tanah harus di jaga dengan beberapa sudut , baik kepemilikan, pembatasan serta secara administrasi.

Peran kepala Desa / Lurah sangat penting  dalam rangka penentuan berkaitan surat-surat persyaratan untuk tertib dalam administrasi dan hukum

Sementara Sekretaris Dinas Perumahan  Kawasan Permukimman dan Pertanahan ,Cecep Mulyana mengatakan, pengelolaan kepemilihan aset sangat diperlukan agar dikelola dengan baik dan benar untuk  kepastian hukum, administrasi, pemanfaatan dan daya guna.

Dikatakan Cecep , pengamanan aset tanah berdasarkan pasal 299 Permendagri No.19 Tahun 2016 meliputi fisik, salah satunya dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, administrasi yaitu  membuat kartu identitas barang, inventarisasi  / sensus BMD secara berkala serta bidang  hukum  yaitu tanah belum memiliki sertifikat dan  tanah bersertifikat namun belum atas nama Pemda.

“Pada tanda kepemilikan tanah, dibuat dengan beberapa ketentuan, diantaranya  berbahan material yang tidak rusak, betisi tulisan tanda kepemilikan, gambar lambang pemerintah daerah serta informasi lain yang dianggap perlu”, katanya.

Pengamanan hukum pada tanah yang belum bersertifikat, lanjutnya  apabila  BMD telah didukung oleh dokumen awal pemilikan, antara lain  Letter C, AJB, akte Hibah maka  atau dokumen setara lainnya, maka segera mengajukan  permohonan  sertifikat atas nama Pemda kepada BPN.

Apabila  BMD tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, pengelola barang/pengguna barang dan /atau kuasa pengguna barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.

Berita Lainnya  KPK Jabar Setda Kab Sukabumi Soroti Pendampingan Hukum Desa Sekabupaten Sukabumi

Reporter : H Iding
Editor :  Bela

banner 300x250

Pos terkait