KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM –
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabbupaten Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi, Berlangsung Senin (21/11/2022), di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan (EKBANG), H. Marlan S.Ip, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukimman dan Pertanahan, Wahyudin ST. MM, para kepala Desa / Kelurahan se-Kabupaten Bandung.
Sedangkan Narasumber yang dihadirkan, yakni Natalia Subseksi Hukum Kejaksaan,

Aipda Kiki Hermawan SH. Kasubdin ll Polresta Bandung terkait hukum pidana tanah, Didin Syarifudin SH. MH, dengan materi pengamanan aset tanah dari segi yuridis, Benar dari Unsur akademisi / Fakultas UNPAD.
Tujuan kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman pemilikan aset Pemerintahan kabupaten Bandung dan untuk menghindari sengketa tanah milik Pemerintah kabupaten Bandung, dan
Mengoptimalkan pengamanan administrasi secara hukum.
Perlu peran kepala desa / kelurahan. Tanah merupakan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut untuk melaksanakan visi dan misi Kabupaten Bandung “BEDAS”, terutama visi ke-5 yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Total aset tanah pemerintah Kabupaten Bandung yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A sebanyak 2.270 bidang, Tanah carik Desa yang sudah di Inventarisir yang tetcatat di KIB A sebanyak 223 bidang dan Aset tanah yang sudah betsertifikat sebanyak 420 bidang yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, H.Marlan S.Ip. mewakili Bupati Bandung membuka kegiatan dan menyampaikan, tanah adalah tempat untuk berpijak, untuk kehidupan dan bagian simbol kehidupan. Tanah harus dijaga dan dirawat untuk kehidupan.
Marlan mengungkapkan, di Kabupaten Bandung diharapkan tidak ada namanya sengketa tanah akibat benturan kepentingan.
Banyak program strategis pusat yang memerlukan tanah di kabupaten Bandung.
“seperti program kereta api cepat di Tegal luar yang akan menjadi transit terakhir kereta api cepat Jakarta – Bandung.
Selain sedang berjalan pembebasan lahan Tol GETACI yang perlu sosialisasi kepada masyarakat”, ungkapnya.
Dijelaskan Marlan 500 bidang tanah yang harus di penuhi daerah setiap tahun sesuai ketentuan pusat. Aset tanah harus di jaga dengan beberapa sudut , baik kepemilikan, pembatasan serta secara administrasi.
Peran kepala Desa / Lurah sangat penting dalam rangka penentuan berkaitan surat-surat persyaratan untuk tertib dalam administrasi dan hukum
Sementara Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukimman dan Pertanahan ,Cecep Mulyana mengatakan, pengelolaan kepemilihan aset sangat diperlukan agar dikelola dengan baik dan benar untuk kepastian hukum, administrasi, pemanfaatan dan daya guna.
Dikatakan Cecep , pengamanan aset tanah berdasarkan pasal 299 Permendagri No.19 Tahun 2016 meliputi fisik, salah satunya dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, administrasi yaitu membuat kartu identitas barang, inventarisasi / sensus BMD secara berkala serta bidang hukum yaitu tanah belum memiliki sertifikat dan tanah bersertifikat namun belum atas nama Pemda.
“Pada tanda kepemilikan tanah, dibuat dengan beberapa ketentuan, diantaranya berbahan material yang tidak rusak, betisi tulisan tanda kepemilikan, gambar lambang pemerintah daerah serta informasi lain yang dianggap perlu”, katanya.
Pengamanan hukum pada tanah yang belum bersertifikat, lanjutnya apabila BMD telah didukung oleh dokumen awal pemilikan, antara lain Letter C, AJB, akte Hibah maka atau dokumen setara lainnya, maka segera mengajukan permohonan sertifikat atas nama Pemda kepada BPN.
Apabila BMD tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, pengelola barang/pengguna barang dan /atau kuasa pengguna barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.
Reporter : H Iding
Editor : Bela